Bicara Lain Soal Peraturan “Ngangkang”
Harusnya yang dibenahi adalah aqidahnya dulu, menguatkan tauhid masyarakatnya, menyamakan dasar aqidah yang lurus.
Mewajibkan penggunaan jilbab, tapi tidak menjelaskan jilbab yang syar’i itu bagaimana, yaa…ujung-ujungnya dilaksanakan dengan asal-asalan
Mewajibkan penggunaan jilbab, tapi tidak memberikan dakwah mengenai hak-hak seorang muslim kepada Allah subbahanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya, yaa…penggunaannyapun hanya takut karena ada polisi syari’ah
Yang jelas, “ngangkang” saat menjadi boncenger itu bagian dalam cara berkendara yang baik dan benar.
Begitupun halnya sebuah peraturan dalam berlalu-lintas…
Jika menggunakan helm hanya karena takut ditilang polisi, bukannya khawatir akan berharganya apa yang ada di kepala dan isinya, yaa…penggunaannyapun sekedarnya saja…
Jika menggunakan seat belt hanya karena takut ditilang polisi, bukannya sadar akan pentingnya penggunaan seat belt, yaa…penggunaannyapun asal-asalan
Tulisan lain: http://ramboeistblast.wordpress.com/2013/01/10/rame-mengenai-larangan-duduk-ngangkang-untuk-boncenger/
Sumber: http://news.fimadani.com/read/2013/01/09/guntur-rromli-walikota-lhokseumawe-syaraf-otaknya-kejepit/









prihatin untuk korban #PembodohanOtomotif di aceh. #EndonesaTanpaNgangkang
Januari 10, 2013 pada 4:18 pm
turut prihatin
Januari 10, 2013 pada 4:19 pm
kita bongkar aza perdanya
http://yudhadepp.blogspot.com/2013/01/bongkar-perda-no-ngangkang.html?m=1
Januari 10, 2013 pada 11:22 pm
kalo nyamping malah berkibar2 lho
Januari 11, 2013 pada 8:22 am
bener
Januari 11, 2013 pada 10:22 am